Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah sistem baru yang menggantikan PPDB sejak 2025, menerapkan sistem daring berbasis data Dapodik untuk transparansi dan keadilan melalui empat jalur: Domisili (berbasis wilayah administratif, bukan jarak), Afirmasi (kurang mampu/disabilitas), Prestasi (akademik/non-akademik), dan Mutasi (perpindahan tugas orang tua/anak guru). Tujuannya mewujudkan pendidikan bermutu, adil, dan inklusif, dengan peran pemerintah daerah mengatur teknis dan pusat mengawasi untuk meminimalkan kecurangan